Kamis, 05 Maret 2009

MEMPERKENALKAN ZAKAT SEJAK USIA DINI

Idealnya, Pendidikan Zakat sejak Usia Dini�


Rubrik wawancara kali ini membahas seputar pendidikan sadar zakat, yang terkait dengan sistem pengajaran dan upaya memasukkan materi zakat dalam sebuah kurikulum pendidikan nasional. Beliau ini adalah guru besar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. pakar hukum Islam dan perzakatan. Berikut petikan wawancaranya.Seberapa strategisnya Zakat bagi pengentasan kemiskinan?

Perannya sangat strategis sekali, sebab zakat ini berbeda dengan program yang lain seperti pajak. Peruntukkannya sangat jelas! Yakni gerakan ekonomi yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Jadi, jika selama ini sebagian masyarakat melihat sebelah mata kewajiban berzakat, maka segeralah berintrospeksi dan menatap dunia lebih luas lagi.

Dalam hal ini, pemerintah harus terlibat aktif dalam persoalan zakat ini, mulai dari perundang-undangannya maupun pembinaannya di lapangan. Sebab, UU zakat (No 38 tahun 1998) sudah selayaknya direvisi sehingga muncul adanya ketegasan bagi muslim untuk menunaikannya. Malah idealnya ada menteri Mikro Ekonomi Syariah, yang mengurusi perzakatan, perwakafan, perbank-an dan lain-lain yang terkait dengan perekonomian syariah. Selama untuk kepentingan negara dan memakmurkan rakyatnya tidak masalah. Sebagai ibadah yang sulit dilaksanakan (meski telah sadar), hal ini menuntut andil pemerintah dalam tahapan implementasi. Sebab memunculkan sebuah kesadaran dibutuhkan tangan besi, yaitu pemerintah/negara.

Bagaimana pandangan Bapak tentang pendidikan zakat di Indonesia?

Saya melihat pendidikan zakat di kita (Indonesia) masih jauh dari harapan. Tidak banyak yang didapat dari sistem pendidikan kita. Jika di lingkungan anak didik tidak ada tradisi mengaji, maka sangat dimungkinkan anak-anak tidak mengetahuinya. Sehingga wajar jika sebagian masyarakat meman-dang zakat sebagai ibadah internal

Jika dalam kurikulum kita tidak ditemui mata pelajaran zakat, maka (para pendidik) dapat mengeksplorasi lebih dalam materi zakat pada saat pelajaran agama, mungkin saat bahasan rukun Islam. Sebab zakat merupakan rukun Islam ke empat setelah puasa.

Bagaimana kalau tema zakat menjadi konsentarasi program studi atau dimasukkan kurikulum pendidikan nasional?

Saya kira tanpa dimasukkan menjadi sebuah kurikulum, materi zakat dapat diajarkan di sekolah-sekolah. Sekarang tinggal gurunya mengerti nggak tentang peran za-kat yang sangat strategis dalam perbaikan perekonomian masyara-kat. Alhamdulillah, Fakultas Syariah UIN Jakarta telah membuka kon-sentrasi studi (jurusan) Zakat dan Wakaf, melengkapi jurusan sebe-lumnya (Muamalah dan Perbankan Islam dan Asuransi Islam).



Wawancara Lainnya
» Memperkenalkan Zakat Sejak Usia Dini
» Perlu Memanfaatkan Media Televisi
» Perlu Transparansi untuk Menumbuhkan Kepercayaan
» Kampanye ZIS kepada Pengusaha
» Ini Urusan Agama
» Membayar ZIS tidak Menguras Harta
» Kewajiban Para Pengusaha Bayar ZIS
» Perlu Undang-undang Zakat
» ZIS Ditinjau dari Kajian Fikih
» Memperkuat Ekonomi Umat
» Perlu Kesadaran Para Pengusaha
» Menggalakkan Kerja Sama BAZIS dan Pengurus Masjid
» Perlu Gerakan Nasional Zakat
» ZIS untuk Usaha Produksi Fakir Miskin
» Mengabaikan ZIS, Menimbulkan Kecemburuan Sosial
Arsip Wawancara

INFO SERTIFIKASI

Info Beasiswa S1 S2 S3

My Photos